Jaksa AS Breon Peace mengumumkan program percontohan non-penuntutan whistleblower baru yang dirancang untuk mendorong pengungkapan sukarela atas tindakan kriminal. Foto: Stefan Yeremia/AP
Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Timur New York, yang dipimpin oleh Jaksa AS Bren Pease, telah meluncurkan program percontohan non-penuntutan pelapor pelanggaran baru yang dirancang untuk mendorong pengungkapan kejahatan yang sebelumnya tidak diketahui oleh pihak berwenang.
Langkah ini dirancang untuk membantu menyelidiki dan mengadili pelanggar secara lebih efektif sekaligus memberikan insentif kepada perusahaan untuk membangun dan menegakkan program kepatuhan yang lebih kuat.
Program Percontohan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblower Pilot Program) yang kini berlaku, menyediakan jalur bagi individu yang secara sukarela melaporkan informasi kriminal yang melibatkan entitas publik atau swasta agar memenuhi syarat untuk mendapatkan Perjanjian Non-Penuntutan (NPA). Program ini mencakup berbagai aktivitas kriminal, termasuk penipuan, pencurian kekayaan intelektual, pelanggaran integritas pasar, penyuapan, menghalangi keadilan, penipuan layanan kesehatan, dan pencucian uang.
NPA adalah perjanjian hukum antara jaksa dan individu atau perusahaan. Berdasarkan perjanjian tersebut, jaksa sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap seseorang atau suatu entitas, biasanya dengan imbalan kerja sama seperti memberikan informasi, membantu penyelidikan, atau memenuhi persyaratan tertentu. Perjanjian tersebut biasanya mengharuskan mitra untuk mengakui kesalahannya, mematuhi persyaratan tertentu, dan mungkin membayar denda atau kompensasi. NPA mendorong individu untuk melaporkan informasi tentang perilaku kriminal tanpa risiko penuntutan.
Untuk memenuhi syarat sebagai NPA, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu. Pelanggaran tersebut tidak boleh diketahui oleh Departemen Kehakiman dan harus diungkapkan secara sukarela tanpa adanya ancaman penyelidikan dari pemerintah atau dalam waktu dekat.
Pelapor harus memberikan bantuan besar dalam penuntutan orang lain yang terlibat, termasuk memberikan kesaksian bila diperlukan. Informasi yang diberikan harus komprehensif, jujur, dan mencakup semua tindakan kriminal yang diketahui.
Orang-orang tertentu, seperti pejabat federal atau orang paling senior di organisasi tempat pelanggaran terjadi, tidak memenuhi syarat. Individu yang terlibat dalam memimpin aktivitas kriminal, menggunakan kekerasan, atau pernah menjalani hukuman kejahatan terkait kekerasan, terorisme, atau ketidakjujuran tidak memenuhi syarat.
Jika pelapor memberikan informasi tetapi tidak memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, kantor tersebut masih dapat mempertimbangkan untuk memberikan NPA, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Hal ini mencakup apakah informasi tersebut melibatkan entitas di luar Amerika Serikat atau melibatkan pejabat senior.
Berdasarkan skema ini, penerima NPA akan diminta untuk melepaskan segala hasil keterlibatan mereka dalam kegiatan kriminal dan membayar kompensasi kepada para korban. Untuk rincian lebih lanjut tentang program ini dan formulir pengungkapan diri sukarela, kunjungi situs web Kantor Kejaksaan AS.