Jaksa Agung Letitia James mengumumkan hukuman terhadap mantan pemilik apotek Aftab Hussain karena mengatur skema penipuan Medicaid senilai $11,5 juta yang menargetkan pasien HIV yang rentan. Foto: Mary Altaver/AP
Aftab Hussain, mantan pemilik lebih dari 20 apotek di New York City dan Westchester County, dijatuhi hukuman 2 tahun karena mendalangi skema penipuan Medicaid senilai $11,5 juta yang menargetkan pasien HIV yang rentan hingga 6 tahun penjara.
Hussein dan rekan-rekannya memikat pasien AIDS yang berpenghasilan rendah dengan uang suap sebesar $25 hingga $100 untuk meyakinkan mereka agar membeli obat resep yang menyelamatkan jiwa di apotek yang dikendalikannya. Setelah mengeluarkan obat, mereka sering membelinya kembali seharga $100 hingga $200 per botol dan menjualnya kembali kepada pasien lain. Banyak obat juga berasal dari pemasok pasar gelap, tanpa melalui pemeriksaan keamanan hukum.
Hussein dan timnya menuduh Medicaid seolah-olah obat-obatan itu diperoleh secara sah dan benar, sehingga menghasilkan keuntungan besar dengan mengorbankan pembayar pajak dan pasien.
“Skema predator ini mencuri jutaan dolar sambil menolak memberikan pengobatan yang dapat menyelamatkan nyawa warga New York yang membutuhkan,” kata Jaksa Agung James. “Aftab Hussein mengeksploitasi dan membahayakan warga New York yang rentan yang mengidap HIV. Sekarang dia akan membayar penipuannya.”
Dari tahun 2015 hingga 2019, jaringan apotek Hussein berpindah-pindah ke Manhattan, Bronx, dan Westchester County untuk menghindari deteksi. Jaksa mengungkap penipuan yang meluas di mana Hussain dan rekan konspiratornya mengajukan klaim palsu ke program Medicaid atas obat-obatan yang diperoleh secara ilegal.
Beberapa rekan Hussein telah dijatuhi hukuman. Istrinya, Josmary Cardenas, menerima masa percobaan setelah mengaku bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk Victor Streety dan Felix Lopez. Rekan konspirator lainnya dijatuhi hukuman karena peran mereka dalam skema tersebut. Empat apotek yang terkait dengan operasi tersebut telah diperintahkan untuk dibubarkan.
Putusan Mahkamah Agung New York County terhadap Hussein mencakup persyaratan untuk membayar ganti rugi sebesar $7 juta kepada negara. Tuduhan terhadapnya termasuk pencurian besar-besaran, penipuan layanan kesehatan, dan konspirasi.
Tinggalkan komentar