Mahkamah Agung pada hari Kamis menguatkan hukuman seumur hidup bagi terpidana yang berusaha memperkosa dan membunuh seorang wanita selama perjalanan hiking ke selatan Seoul tahun lalu.
Choi Yun-jong, 30, dituduh memukul, mencekik dan mencoba memperkosa korbannya yang dipilih secara acak di jalur pendakian lereng bukit di komunitas Sillim pada 17 Agustus tahun lalu.
Korbannya, seorang guru sekolah dasar berusia 30-an, dibawa ke rumah sakit tanpa pengawasan selama sekitar 20 menit namun meninggal dua hari kemudian.
Pada bulan Januari, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Choi, dengan mengatakan bahwa dia harus diisolasi secara permanen dari masyarakat. Pada bulan Juni, Pengadilan Tinggi Seoul mengkonfirmasi keputusan tersebut. (Kantor Berita Yonhap)