LPSK Kembali Beri Proteksi ke 15 Saksi
LPSK Kembali Beri Proteksi ke 15 Saksi
Lembaga Proteksi Saksi serta Korban( LPSK) memutuskan membagikan proteksi kepada 15 permohonan dalam permasalahan kematian Afif Maulana, anak muda SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat( Sumbar).
Pemberian proteksi diputuskan terhadap 13 pemuda berstatus Saksi serta 2 orang keluarga Korban dalam persidangan Mahkamah Pimpinan LPSK( SMPL) pada Selasa( 23/ 07) minggu kemudian.
” Memutuskan membagikan program proteksi terhadap 15 Terlindung dengan menemukan program Pemenuhan Hak Prosedural( PHP), Hak Atas Data, serta Rehabilitasi Psikologis,” kata Wakil Pimpinan LPSK Susilaningtias dalam keteranganya, Senin( 29/ 7/ 2024).
Ada pula layanan Pemenuhan Hak Prosedural( PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi serta korban sepanjang membagikan penjelasan semenjak sesi penyidikan sampai sidang.
” Ada 13 terlindung LPSK menemukan program PHP. Posisi mereka masih anak muda dengan rentang umur 14- 18 tahun hendak didampingi dikala jadi saksi di kepolisian, kejaksaan sampai dikala di sidang,” kata Susi.
Tidak hanya itu, penguatan psikologis diberikan selaku upaya buat membagikan penguatan serta pemulihan psikologis kepada para saksi serta korban yang mayoritas ialah anak di dasar usia.
” Sebanyak 2 terlindung menemukan rehabilitasi psikologis, ialah WE serta PP yang ditangkap serta hadapi kekerasan,” tambah Susi.
Disisi lain, Susi menyebut sepanjang hasil penelaahan LPSK, sukses mengalami beberapa penemuan antara lain; 3 Laporan Polisi( LP) yang silih terpaut ialah LP tentang temuan mayat, penganiayaan ataupun penyiksaan, serta penganiayaan yang menimbulkan kematian.
Setelah itu; Ada saksi serta korban ialah anak di dasar usia; kemudian para saksi serta korban, mereka hadapi kekerasan ataupun penyiksaan.
” Sebagian saksi ataupun korban tercantum keluarganya masih trauma. Sebagian saksi ataupun korban sudah dimintai penjelasan, tetapi tidak diiringi dengan pesan panggilan serta tidak didampingi oleh penasehat hukum,” bebernya.
5 Anggota Keluarga Afif Proteksi LPSK
Sedangkan pada keputusan lebih dahulu, LPSK pula memutuskan membagikan proteksi kepada 5 orang keluarga Afif Maulana, ialah Bapak, Bunda, Paman, Kakek serta Nenek dari korban pada Rabu 17 Juli 2024.
Lebih dahulu, Afif Maulana merupakan seseorang siswa SMP berumur 13 tahun yang ditemui tewas dengan keadaan cedera lebam di dasar jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Pekan, 9 Juni 2024 siang.
Kematian Afif juga masih menyisakan ciri tanya, dengan 2 dugaan antara wafat sebab penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif. Ataupun, akibat melompat dari jembatan kala hendak kabur dari kejaran polisi yang bubarkan tawuran cocok penjelasan dari aparat kepolisian.