Akhir Minggu Pekan 28 Juli 2024
Akhir Minggu Pekan 28 Juli 2024
Pemerintah Provinsi Wilayah Spesial Jakarta( Pemprov DKJ) masih terus mempraktikkan kebijakan pembatasan pergerakan kendaraan roda 4 ataupun lebih dengan skema ganjil genap.
Tetapi, pada akhir minggu hari ini, Pekan( 28/ 7/ 2024), peraturan ganjil genap tersebut tidak berlaku. Seluruh kendaraan leluasa melintas di Jakarta kapan saja serta di mana saja.
Semacam yang dikenal, peraturan ganjil genap di Jakarta memanglah tidak berlaku pada akhir minggu, ialah Sabtu serta Pekan, dan pada bertepatan pada merah serta libur nasional.
Dikala peraturan tersebut berlaku, ada 26 titik posisi jalur utama di Jakarta yang jadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda 4 ataupun lebih. Agenda pelaksanaan ganjil genap ini dipecah jadi 2 tahap, ialah pagi serta sore sampai malam hari.
Tahap awal tersebut diawali pada jam 06. 00 Wib sampai 10. 00 Wib, sebaliknya tahap kedua berlaku pada jam 16. 00 Wib sampai 21. 00 Wib.
Buat ekspansi kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 88 tahun 2019 tentang Pergantian Atas Peraturan No 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Kemudian Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut pula sejalan dengan instruksi dari pihak terpaut ialah Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Pesan Edaran( SE) Menteri Perhubungan No 46 tahun 2022, serta Peraturan Gubernur( Pergub) No 88 Tahun 2019.
Setelah itu, tujuan utama kebijakan ini merupakan mengendalikan kemudian lintas, kurangi kemacetan, dan polusi hawa di kota ini, didukung dengan pelaksanaan sanksi tilang di segala titik ganjil genap semenjak Juni 2022.
Berikut posisi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalur Pintu Besar
2. Jalur Gajah Mada
3. Jalur Hayam Wuruk
4. Jalur Majapahit
5. Jalur Medan Merdeka Barat
6. Jalur MH Thamrin
7. Jalur Jenderal Sudirman
8. Jalur Sisingamangaraja
9. Jalur Panglima Polim
10. Jalur Fatmawati
11. Jalur Suryopranoto
12. Jalur Balikpapan
13. Jalur Kyai Caringin
14. Jalur Tomang Raya
15. Jalur Jenderal S Parman
16. Jalur Gatot Subroto
17. Jalur MT Haryono
18. Jalur HR Rasuna Said
19. Jalur D. I Pandjaitan
20. Jalur Jenderal A. Yani
21. Jalur Pramuka
22. Jalur Salemba Raya sisi Barat
23. Jalur Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalur Paseban Raya hingga Jalur Diponegoro
24. Jalur Kramat Raya
25. Jalur Stasiun Senen
26. Jalur Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
1. Kendaraan bertanda spesial yang bawa warga disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan universal( pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan benda spesial bahan bakar minyak serta gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga besar negeri RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta Polri
10. Kendaraan pimpinan serta pejabat negeri asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan buat membagikan pertolongan pada musibah kemudian lintas
12. Kendaraan buat kepentingan tertentu bagi pertimbangan petugas Polri semacam kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penindakan Covid- 19, sepanjang masa penanggulangan bencana yang disebabkan oleh penyebaran Covid- 19.
14. Kendaraan mobilisasi penderita Covid- 19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid- 19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan benda pengangkut logistik